BERITA - politik.infogue.com -
, Jakarta - Kejagung menyerahkan ke KPK desakan soal pemulangan Direktur Penuntutan Ferry Wibisono. Namun, jika kembali ke Kajagung Ferry belum tentu mendapatkan jabatan di Kejagung.
"Itu adalah kewenangan KPK, silakan disikapi oleh KPK. Jika dikembalikan ke KPK, belum tentu juga Ferry Wibisono akan mendapatkanjabatan seperti dulu. Itu tergantung keputusan Rapim," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu (10/2).
Didiek pun dalam keterangannya menyatakan Kejagung sudah menyerahkan Ferry kepada KPK untuk bertugas disana, maka mekanisme dari KPK sendiri yang bisa memutuskan apakah memang Ferry akan dikembalikan ke Kejagung atau tidak. Sedangkan Kejagung bisa saja menerima Ferry, namun tentunya akan melihat kinerjanya selama ini terlebih dahulu.
"Pihak Kejagung tentu akan melihat track recordnya dahulu. Yang menilai nanti para Jaksa Agung Muda, apakah memang pantas kembali dapat jabatan di Kejagung atau tidak," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono diduga telah meloloskan mantan Jamintel Wisnu Subroto pada Kamis (4/2) lalu usai pemeriksaan di gedung KPK. Tindakan ini dipergoki oleh Koordinator Divisi Hukum ICW Febri Diansyah saat berada satu lift dengan kedua orang mantan pejabat Kejagung tersebut. [ikl]
Sumber: inilahcomLihat Sumbernya